Iklan

Redaksi
Rabu, 24 April 2024, April 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-24T07:32:38Z

Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Menindaklanjuti Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api di OKU Timur

OKU Timur, okuraya.info
Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dalam Rangka Menindaklanjuti Kecelakaan Menonjol di Perlintasan Kereta Api di Wilayah Kab. OKU Timur yang bertempat di Aula Command Center Polres OKU Timur. Rabu 24/4/2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP DWI AGUNG SETYONO, S.I.K.,M.H dan didampingi Waka Polres OKU Timur KOMPOL POLIN E.A.PAKPAHAN, S.H., S.I.K., M.Si, Kabag OPS Polres OKU Timur KOMPOL TAMIMI, S.H., M.M, Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP PANCA MEGA SURYA, S.H, Kasi Propam Polres OKU Timur AKP YULI, S.H, Kadishub Kab. OKU Timur diwakili oleh Sekdin ROZALINO,  Perwakilan dari Dinas PUTR Kab. OKU Timur ANDIKA, Kepala Bapeppda Kab. OKU Timur MARIYUS MARKUS, Pihak PT KAI diwakili oleh JULIAN selaku Danton POLSUSKA, Kasat Pol PP Kab. OKU Timur diwakili Kasi Ketertiban Umum INDRA WAHYUDI, PT Jasa Raharja Cabang Baturaja diwakili oleh Pj Jasa Raharja  Kab. OKU M.TAMBANG


Dalam sambutan Kapolres OKU Timur AKBP DWI AGUNG SETYONO, S.I.K.,M.H engucapkan "Terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dalam Rangka Menindaklanjuti Kecelakaan Menonjol di Perlintasan Kereta Api di Wilayah Kab. OKU Timur yang bertempat di Aula Command Center Polres OKU Timur. Dimana pada tahun 2024 sudah 2 (dua) kali terjadi di perlintasan kereta api di jalan Pertanian Desa Kota Baru yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api yang mana perlintasan kereta api tersebutlah tidak adanya palang pintu. Kita semua berharap semoga masalah Kecelakaan antara laka lantas antara mobil bus penumpang angkutan umum (Putra Sulung) nopol BE 7037 FU dengan kereta api jenis Expres Rajabasa Nomor S12 yang melintas dari lampung menuju stasiun kereta api martapura dapat terselesaikan didalam rapat ini. Sebab Kejadian tersebut terjadi di perlintasan Kereta Api yang berada di Jalan pertanian Desa kota baru tidak berpalang sehingga hal tersebut menjadi perhatian khususnya untuk jalur perlintasan yang belum dipasang palang pintu Kereta Api wilayah hukum Polres OKU Timur" tegasnya

Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Panca Mega Surya, SH menerangkan kronologi kecelakaan PO Putra Sulung 
"LP/A /45/ IV/ 2024 / SPKT.SAT Lantas / Polres OKU Timur / Polda Sumsel  tanggal 21 April 2024. Peritiswa kecelekaan lalu lintas diperlintasan Rel Kereta Api pada hari minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 13.10 telah terjadi laka lantas antara mobil bus penumpang angkutan umum ( putra sulung) nopol BE 7037 FU dengan Kereta Api jenis Expres Rajabasa nomor S12 yang melintas dari lampung menuju stasiun kereta api martapura, adapun mobil bus penumpang angkutan umum ( putra remaja ) melintas dari belitang menuju martapura, namun pada saat di pintu perlintasan kereta api kota baru tanpa palang pintu, mobil bus penumpang angkutan umum ( putra sulung ) tersebut berhenti di tengah perlintasan rel kereta api sehingga kereta api express ekonomi rajabasa nomor s12 menabrak bus penumpang angkutan umum ( putra sulung) di bagian tengah bus dan terseret ± 53 meter, sehingga mengakibatkan 2 ( dua ) orang penumpang bus meninggaldunia dan 17 (tujuh belas) penumpang bus lainnya luka - luka. memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), (2), (3), (4) jo pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 312dan pasal 301 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan adanya kejadian tersebut agar para pihak terkait yang bertanggung jawab selaku penyelenggara prasarana segera memasang palang pintu perlintasan kereta api yang sesuai standarisasi keselamatan, dan bagi para pihak terkait yang diamanahkan undang - undang selaku penyelenggara prasarana umum jalur kereta api melakukan rehabilitasi/perawatan jalan diperlintasan sebidang kereta api. Juga kami mohon Dinas Perhubungan memperbanyak pemasangan rambu-rambu peringatan, rambu-rambu petunjuk dan rambu rambularangan didaerah rawan laka lantas dan menempatkan petugas jaga kemanan perlintasan yang bersertifikat yang mempunyai integritas dan didukung dengan alat keselamatan dan alat pemberi isyarat lalulintas" paparnya.

Hasil Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dalam Rangka Menindaklanjuti Kecelakaan Menonjol di Perlintasan Kereta Api di Wilayah Kab. OKU Timur sebagai berikut: 
- Kasat lantas berkoordinasi dengan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap armada bus besar muatan penumpang 50 orang yang harusnya dilarang melintas di Jalur kelas III yang tidak sesuai. 
- Untuk Kasat Pol PP menempatkan anggotanya di jalur perlintasan kereta api yang tidak mempunyai palang pintu. 
- Agar pihak Dishub untuk membuat rambu-rambu peringatan di perlintasan Kereta Api yang tidak berpalang pintu. 
- Agar PT KAI melakukan pemotongan tumbuhan disekitar Jalur Perlintasan Kereta Api yang menggangu penglihatan para pengendara R2 maupun R4 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. 
- Sediakan Rompi untuk simbolisasi atau tanda identitas lain untuk petugas yang berjaga di Perlintasan Kereta Api. 
- PT KAI akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan pembangunan Palang Pintu di perlintasan Kereta Api. 
(Agust Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar