Iklan

Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-16T10:37:50Z

Himbauan Dilarang memutar atau memainkan Electone Aliran Remix di Wilkum Polsek Madang Suku I.

Kapolsek Madang Suku I 
AKP Dwi Hendro Saputro,SH 
di dampingi Kepala Desa Rasuan 
Agus Sailan,SP  saat memberikan himbauan pada warga Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I


OKU Timur, okuraya.info

Himbauan dilarang atau memutar Musik aliran ELEKTRO / REMIX / DJ dan HOUSE MUSIK di Wilayah Hukum Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur oleh Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro,SH di Balai Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I pada Hari Kamis (16 / 05/2024).


Dengan didampingi Kepala Desa Rasuan, AGUS SAILAN.,SP beserta Perangkat Desa Rasuan. 



Pada kesempatan ini Kapolsek Madang Suku I, AKP DWI HENDRO SAPUTRO.,SH menyampaikan himbauan pada warga Desa Rasuan bahwa  "Melanjutkan himbauan Larangan Kapolda Sumsel dan Kapolres OKU Timur terkait Orgen Tunggal dilarang memutar atau memainkan Musik aliran ELEKTRO / REMIX / DJ dan HOUSE MUSIK, sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kerjasamanya, kepada Kepala Desa & Perangkat serta Tokoh keluarga, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda, untuk ikut serta menyampaikan khususnya kepada warga yang akan tampil Sedekah / Hajatan dengan hiburan Orgen Tunggal agar mari bersama untuk mentaaati larangan tersebut guna menciptakan suasana nyaman di Wilayah Hukum Polsek Madang Suku I khususnya dan Kab OKU Timur pada umumnya" jelasnya.


Kapolsek Menyampaikan bahwasanya dilarang Orgen Tunggal memutar atau memainkan Musik aliran ELEKTRO / REMIX / DJ dan HOUSE MUSIK, kedepan jika pada saat pengecekan anggota Polsek Madang Suku I ataupun adanya Aduan dari masyarakat di lapangan maka dengan sangat terpaksa kami akan menghentikan & membubarkan kegiatan tersebut serta Tuan Hajat dan pemilik / pengusaha Orgen Tunggalnya akan kami minta keterangan dan pertanggung jawaban.






Kegiatan Himbauan dilarang memutar atau memainkan Musik aliran ELEKTRO / REMIX / DJ dan HOUSE MUSIK di Wilkum Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur dilaksanakan karena adanya beberapa kejadian Over Dosis (OD) dipropinsi Sumsel yang mengakibatkan Meninggal Dunia dalam acara hiburan Orgen Tunggal dengan musik REMIX pada acara hajatan warga serta guna mencegah Peredaran Narkoba dan Pertikaian yang dapat menyebabkan kematian.

(Agust okuraya.info)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar