OKU Timur. okuraya.info
Satu lagi DPO pencuri Getah Karet Efendi alias Atang bin Darwis (39) di Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur di bekuk Satuan Polsek Madang Suku I di warung kopi dekat rumah pelaku. Pada Hari Kamis (16/05/2024).
Penyergapan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro Saputro,SH beserta anggota osnal Polsek Madang Suku I sekira pukul 19:40 wib.
Setelah mendapat informasi dari jaringan Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I Aipda Aliadi,SIKom.
DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dijerat dengan pasal 363 KUHPidana saat itu sedang duduk di sebuah warung kopi dekat rumahnya di Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I.
Setelah memastikan kebenaran tersangka lalu dilakukan tindakan penagkapan, DPO tidak melakukakan perlawanan saat di tangkap dan selanjutnya tersangka di gelandang ke Mapolsek Madang Suku I. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bedasarkan Laporan Nomor Polisi : LP - B / 06 / V / 2023 / SPKT / SEK. MDS I / RES.OKU / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Mei 2023.
Sebelumnya telah ditahan Rosi bin Habibun (26) Warga Desa Simpang Karta Mulya Kecamatan Madang Suku I, saat ini telah menjalani masa tahanan dengan tuntutan 1,6 Tahun Penjara.
Kronologi kejadian pada hari Senin (17/04/2023) sekira pukul 23:00 wib di jalan kebun Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I, bermula saat korban Malikus Wari bin Sukri (40) di hubungi Andi bahwa karet sadapannya hilang. Lalu korban segera memeriksa kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di kebun korban, memeriksa tempat penyimpanan getah karetnya, ternyata benar telah hilang. Dan menemukan karet hasil sadapannya di kebun milik Yayan Balagan. Setelah malakukakan surveyan selama dua malam akhirnya korban dapat mengetahui pelakunya ternyata Rodi bin Habibun (26).
Berdasarkan temuan itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Madang Suku I dengan temani dua orang Saksi yakni Agus Asmara alias Komis bin Roni (52) dan Burhannudin bin Husein (47).
Kedua palaku Curat di jerat dengan pasal 363 KUPidana dengan barang bukti 1 Kotak Warna Biru berisi Getah Karet.
(Agust okuraya.info)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar