Iklan

Redaksi
Jumat, 14 Juni 2024, Juni 14, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-14T00:59:39Z

BPJS Klas 1,2 dan 3 "DIHAPUS"

 



okuraya.info

Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1,2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebaliknya BPJS akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (JamKes).


Dari Perpres tersebut Presiden Joko Widodo memerintahkan setiap Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk diberlakukan sisten KRIS paling lambat 30 Juni 2025.


Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam tiga kategori kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kategori kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayar setiap bulan oleh peserta serta menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Semakin tinggi kelas rawat inap, semakin besar iuran bulanan yang harus dibayar.


Perubahan iuran dalam sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Selanjutnya, Ayat 7 pasal yang sama menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Oleh karena itu, Ayat 8 pasal tersebut juga menyebut: Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digantinya kelas di BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) membuat BPJS tidak membeda-bedakan orang kaya dan miskin.


Budi menyebut, semua orang dari berbagai kalangan dan pulau akan mendapat pelayanan yang sama.



“BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa. Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani,” tegasnya.


Budi menjelaskan, KRIS memiliki tujuan untuk meningkatkan standar layanan minimum, sehingga di seluruh Indonesia standar layanan minimum kelas BPJS-nya menjadi lebih baik.


"Contoh yang kedua, ada kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam. Jadi enggak usah di luar. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai batas. Jadi privacy-nya kalau ada sakit, jerit-jerit , di sebelahnya terganggu. Sekarang ada privasi-nya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita mengganggu," 


“Jadi satu, KRIS itu bertujuan untuk meningkatkan standar layanan rawat inap minimal di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan. Yang kedua, memang ini akan dilakukan secara bertahap. Dan kita juga sudah melakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” ucap Menkes.


Dia mendesak semua rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya terhadap rakyat Indonesia.


“Kita harus memaksakan juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada 280 juta rakyat,” tutupnya.



Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.


KRIS BPJS Kesehatan adalah standar pelayanan minimum rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.


Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.


(Agust okuraya.info)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar