OKU Timur, okuraya.info
Kurang dari 12 pelaku pembunuhan AU (16) warga Pujo Rahayu Kecamatan Belitang 1 yang di temukan di Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan beitang Madang Raya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,S.I.K,MH di dampingi Wakapolres OKU Timur Kompol Polin Pakpahan, dan Kasat Reskrim AKP Muklis,SH;MH dan Kapolsek Madang Suku 1 AKP Dwi Hendro Saputro,SH saat Press Realese di Mapolres OKU Timur menjelaskan "Polres OKU Timur telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas nama AU (16) warga Pujo Rahayu yang di temukan di Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya pada Kamis 19/06/2024" jelasnya.
"Pelaku bernama M Yasir (30) warga Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II di tangkap di pinggir jalan Desa Pandan Agung pada Kamis 20/06/2024 sekira pukul 23:00 wib tanpa melakukan perlawanan" sambungnya.
"Setelah di lakukan penyidikan, tersangka mengakui motip pembunuhan karna masalah asmara, tersangka terbakar api cemburu dan mencurigai korban mempunyai pacar baru, sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban dan membuang mayat tersangka di semak-semak Desa Tebing Sari Mulya.
"Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 338, jo 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara" pungkasnya.
-Agust okuraya.info-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar