Pengukuhan 300 Kepala Desa se OKU Timur di lakukan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin Hamzah,MT yang akrab di panggil Enos di Balai Rakyat Setda OKU Timur didampingi Ketua DPRD Kebupaten OKU Timur H.Beni Dafitson,S.Ip,MM, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,SIK,MH, Kepala Denas PMD H.Rusman,SE,MM dan Camat se OKU Timur. pada Rabu 26 Juni 2024.
Pengukuhan jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun di dasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 221 - 520 tahun 2024. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Kedua Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam BerbagaiNya Bupati Enos mengucapkan "Selamat kepada semua Kepala Desa atas ditambahnya masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan" hen.
“Setelah pengukuhan ini segera lakukan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program dua tahun mendatang, Kepala Desa mesti bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat” ungkapnya.
Bupati Enos juga mengaspirasi kerja para Kepala Desa dengan memberikan penghargaan kepada Desa yang memenuhi beberapa kriteria antara lain Koordinasi baik, respon cepat, pengelolaan keuangan baik secara administrasi, tidak ada hutang Pajak, menyelesaikan laporan akhir tahun dan penyelesaian pembangunan fisik Dana Desa tahun 2023 tepat waktu .
Tiga Desa yang berhasil mendapatkan penilaian sebagai Desa Terbaik adalah Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III Terbaik I, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya Terbaik II dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang I Terbaik III.
“Penambahan masa jabatan haruslah membawa kebaikan guna mencapai cita-cita kita bersama menuju OKU Timur Lebih Mulya” pungkas Enos.
-Agust okuraya.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar