Jakarta, okuraya.info
Mendagri M.Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota terkait Pilkada Serentak 2024. Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, hari Kamis 20/6/2024.
Tito menegaskan kepada Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan Pj. kepala daerah agar segera mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).
Dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024. "Pj Kepala Daerah yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.
Jika Pj. Kepala Daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih, ingin di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelasnya.
Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan Pj. kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat. Apabila memang ingin memasang baliho, Mendagri menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.
"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] Stunting atau program kegiatan Pj. Gubernur dan jangan ada baliho Sukseskan atau Dukung nama Pj. Gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.
-Agust okuraya.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar