SUMATERA SELATAN, okuraya.info
Pada periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 Tim Subsatgas Penegak Hukum (Gakkum) yang di komandoi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobriantoberhasil mengungkap 58 kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.2,65 Milyar.
"Subsatgas Gakkum telah berhasil membongkar 82 Gudang, menutup 6 Sumur dan menertibkan 20 Refinery. Serta mengungkap perkara sebanyak 58 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024. Dan 31 kasus dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)" jelas Kombes Bagus.
Pengungkapan kasus oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, kemudian Subsatgas Gakkum Kabupaten Musi Banyu Asin 10 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Ogan Ilir 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Muara Enim 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur 1 kasus.
Tim Gakkum Subsatgas berhasil pula menangkap 73 tersangka, serta mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter bersama Kendaraan Roda Empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.
Ke 65 orang tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel.
Sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan tersangka berikut barang buktinya akan segera diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari - Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. Itu sudah selesai semua. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” pungkasnya.
Agust Ali / okuraya.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar