Iklan

Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-22T01:04:29Z

Rapat Kesepakatan Mekanisme Musyawarah penetapan dan penegasan Batas Desa se-Kecamatan Belitang Mulya

OKU TIMUR, okuraya.info
Rapat Kesepakatan mekanisme musyawarah penetapan dan penegasan batas desa  se-kecamatan Belitang Mulya di Aula Kecamatan Belitang Mulya, Rabu 21/08/2024.

Rapat yang di hadiri Kadis PMD OKU Timur H.Rusman,SE,MM yang diwakili Kabid TTG Chandra ,Camat Belitang Mulya Sigit Haryo Yudanto, SE, Camat Belitang III Sandra Bhakti,SKM,MM, Camat Semendawai Suku III yang di wakili Sekcam, Kapolsek Belitang II AKP Johan Safri,SE, Koramil Belitang II, Serka Suratno, Kades Sari Guna Milyan, para Perangkat Desa yang mewakili kecamatan masing-masing.

Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat desa.
Selanjutnya setelah didapatkan kesepakatan masing-masing desa maka di buat Peta Desa berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis" ujar Camat Belitang Mulya Sigit Haryo Yudanto,SE.

Milyan Kepala Desa Sariguna mengusulkan "agar kiranya begitu di putuskan tapal batas desa, langsung dibuatkan patok atau tanda permanen agar tidak mudah di pindah atau di geser oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab" katanya.

#Agust okuraya.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar