OKU TIMUR, okuraya.info
Team Opsnal Polsek Belitang I berhasil mengamankan DPO penggelapan setoran Hotel Tiara Gumawang Kecamatan Belitang I di kediamannya di Desa Betung Kecamatan Semendawai Barat pada Hari Selasa (12/09/2024).
Tersangka Ebson Fredy Susanto bin Ibrahim (alm) (35th) menejer Hotel Tiara terbukti dengan sengaja menggelapkan uang setoran Hotel Tiara sebesar Rp.43.531.000,-
Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury,S.i.K.,M.Si, Didampingi Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin,S.H, Melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto Menerangkan Bahwa Telah dilakukan penangkapan terhadap Ebson Fredy Susanto bin Ibrahim (35) karena Telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan uang Setoran Hotel Tiara Belitang I , Kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka selaku maneger Hotel Tiara dan juga sebagai pemegang keuangan telah melarikan diri dari Hotel Tiara tersebut dengan membawa uang setoran yang didapat selama 14 hari berjumlah Rp.43.531 000(empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu)rupiah yang seharusnya disetorkan kepada pemilik Hotel Tiara Mailan Fikri Bin Hidayatulloh.
Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.43.531 000.
Saat ini tersangka telah di bawa ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tuntutan pasal 371 KUHP dan barang bukti Buku 22 Lembar foto copy tekap Pembukuan Hotel Tiara.
#Agust okuraya.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar