SUMATERA SELATAN. okuraya.info
Press Release oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto,S.I.K.,MM di dampingi Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Kepala UPTD PSR ABH Indralaya dan Bapas Kelas I Palembang. hari Senin (09/09/2024).
"Saat ini proses penyidikan terhadap 3 tersangka yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) masih berlanjut" tegas Kompol Sunarso.
Seperti di beritakan sebelumnya, Polda Sumsel bersama Polrestabes Pelembang berhasil meringkus 3 pelaku hanya dalam waktu 2x24 jam saja.
Baca juga :
http://www.okuraya.info/2024/09/hanya-butuh-waktu-2x24-jam-porestabes.html
"Mengingat Ketiga tersangka yang masih di bawah umur maka ketiganya di jerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPS) dengan ancaman 15 tahun penjara" sambungnya.
Merujuk ke pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh di lakukan. Hanya jaminan orang tua atau lembaga bahwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Demikian pula dengan Pasal 69 UU yang sama, menyatakan bahwa anak yang berkonflik hukum belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang Chandra mengatakan " sampai usia 17 tahun kurang 1 hari pelaku masih di kategorikan anak, bagi yang berumur diatas 14 tahun wajib di tahan dan menjalankan pidana, sedangkan yang umurnya di bawah 14 tahun tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan" ujarnya.
3 dari 4 tersangka yang masih di bawah umur kini sedang dilakukan pembinaan oleh PST ABH hingga sidang penuntutan berakhir.
Untuk penempatannya ada 2 tempat, jika tidak di LPKS Dharma Pala maka PSR ABH Dharma Pala.
#Agust okuraya.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar