OKU TIMUR. okuraya.info
Telah terjadi tindak pidana _Penganiayaan_ sebagaimana di maksud di dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana di Rumah ALI FATHAN di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur. Hari Jum'at (25/10/2024).
Pada Hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.50 wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di Rumah ALI FATHAN bertempat di desa Sidodadi kecamatan Belitang kabupaten OKU Timur.
Identitas korban :
Nama : ALI FATHAN Bin AMIR ABAS (ALM)
Umur : 49 tahun
Alamat : Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
Saksi-saksi :
1. Nama : Ratino Bin Sudargo
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa karang binangun kecamatan Belitang Madang Raya kabupaten OKU Timur.
2. Nama : Prapto Bin Sudar
umur : 37 tahun
Pekerjaan: petani
Alamat : Desa karang binangun kecamatan Belitang Madang raya kabupaten OKU Timur
3. Nama : Joko Triono Bin Kuat (alm)
Umur : 55 tahun
Pekerjaan : petani
Alamat : Desa mujorahayu kecamatan Semendawai suku III Kabupaten OKU Timur.
4. Nama : Karyanto Bin Kadir
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Mujorahayu kecamatan Semendawai suku III Kabupaten OKU Timur.
Identitas Pelaku :
Nama : JUPRI ALAMSYAH
Umur : 52 tahun
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat : Desa Sidodadi kecamatan Belitang kabupaten OKU Timur Propinsi Sumatera Selatan.
Kronologis Kejadian :
• Pada hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2024 pukul 12.50 Wib Saat korban ALI FATHAN sedang mengobrol di dalam rumah Dengan teman nya sebanyak 4 orang , tiba-tiba datang pelaku JUPRI ALAMSYAH dengan membawa sebilah pisau yang di bawa dan di simpan di pinggang nya lalu kemudian pelaku langsung menusuk korban berkali- kali. Kemudian pelaku JUPRI ALAMSYAH di pisah oleh AJAT dan langsung di ajak pergi dari rumah korban.
• Pada Pukul 13.00 wib Korban ALI FATHAN yang mengalami luka cukup parah lalu di bawa ke RS.Islam taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.
• Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka tusukan, yaitu :
1. Luka tusuk di sela jari tangan kanan.
2. Luka tusuk di paha kiri di atas lutut.
3. Luka tusuk di bagian betis sisi luar kaki kiri.
Setelah di lakukan olah TKP dari Polsek Belitang 1 diperkirakan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban ALI FATHAN.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap saksi JOKO TRIONO bahwa Pelaku membawa sebilah pisau yg di simpan di pinggang sebelah kiri, pelaku menggunakan kaos merah pink.
Dan di TKP ditemukan bercak darah akibat penusukan.
Langkah - langkah yang telah di dilakukan Polsek Belitang 1 adalah mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP,
memeriksa saksi²,
melakukan koordinasi dengan sat Reskrim polres Oku Timur, melakukan Lidik terhadap pelaku.
Kapolsek Belitang 1 IPTU Wahyudin,SH.M.Si menjelaskan "Pada saat kejadian posisi Korban sedang mengobrol santai bersama teman temannya di dalam rumah. Dilihat dari kejadian tersebut diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut yang berawal mula terdapat perselisihan pendapat antara korban dan pelaku beberapa hari yg lalu,bahwa pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan sholat Jumat di masjid Darussalam desa Sidodadi kecamatan Belitang. Dikarenakan keinginan pelaku yg bekerja sebagai kepala desa untuk melaksanakan kegiatan sholat Jumat di masjid jami' sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi kecamatan belitang agar masyarakat terfokus pada 1 (satu) masjid untuk melaksanakan sholat Jumat. Lalu pelaku menusuk korban ALI FATHAN Berkali kali hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri. Saat ini korban ALI FATHAN Hendak di rujuk ke Rumah sakit yg berada di Palembang di karenakan putus pembuluh arteri pada kaki kiri korban" pungkasnya. (ATA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar