MARTAPURA. OKUT. okuraya.info
Satresnarkoba Polres OKU Timur memusnahkan 35 kilogram ganja yang tak bertuan dengan cara dibakar di cerobong asap RSUD Martapura, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Ganja tersebut ditemukan di dalam dua koper yang hingga kini belum diketahui pemiliknya. Temuan itu berawal pada 23 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah loket yang terletak di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Suhady, menjelaskan bahwa ganja tersebut dikirim dari luar daerah menuju Jakarta menggunakan jasa travel. Namun, setibanya di Jakarta, barang tersebut tidak diambil oleh pemesan. Sebagai hasilnya, pihak travel mengembalikan dua koper berisi ganja itu ke kantor cabang di Martapura dan menyimpannya selama lebih kurang sepuluh hari.
"Karena sudah cukup lama tidak diambil, pihak travel merasa curiga dan melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur," ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, petugas langsung mengamankan lokasi dan menemukan dua koper berisi 35 paket ganja siap edar. Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pemilik dan jaringan pengedarnya.
Ganja yang berhasil disita kemudian diperiksa di Polda Sumsel, sebelum akhirnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkoba. Kapolres mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan komitmen Polres OKU Timur dalam pemberantasan narkoba di wilayah mereka. "Kami terus gencar dalam upaya memberantas narkoba yang ada di Kabupaten OKU Timur," tuturnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam mengurangi peredaran narkoba dan menjaga agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (ATA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar