OKU TIMUR. okuraya.info
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada. SKB ini, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, bertujuan untuk memastikan ASN tetap bersikap netral dalam proses demokrasi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, termasuk bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
SKB ini ditandatangani beberapa Pejabat Tinggi Negara yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Larangan Bagi ASN Selama Pilkada 2024
Untuk menjaga netralitas, terdapat sembilan larangan yang harus dipatuhi oleh ASN selama Pilkada 2024. Di antaranya adalah larangan untuk memposting, membagikan, atau memberikan komentar yang terkait dengan kampanye calon di media sosial, menghadiri deklarasi calon kepala daerah, serta terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kampanye. ASN juga dilarang mengikuti kampanye menggunakan atribut PNS atau fasilitas negara.
Selain itu, ASN tidak diperbolehkan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh partai politik, baik itu deklarasi dukungan kepada calon atau kegiatan lain yang mengarah pada politik praktis. ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen dengan memberikan dokumen identitas seperti KTP.
Dasar Hukum Larangan
Larangan-larangan ini mengacu pada beberapa peraturan yang ada, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur asas netralitas ASN. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
Dalam rangka memperjelas pengawasan netralitas, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 juga menekankan bahwa kewajiban untuk menjaga netralitas tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya SKB ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merusak prinsip netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. (ATA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar