OKU TIMUR – okuraya.info
Lima pelaku pencurian yang beraksi di Gudang Toko Mutiara yang terletak di Desa Nusa Bali, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang III. Penangkapan ini terjadi pada Jum’at, 20 Desember 2024, setelah para pelaku tertangkap tangan saat sedang melancarkan aksinya.
Kelima pelaku tersebut masing-masing adalah Amrizal (19) warga Desa Kemelak, Kabupaten OKU, Andrean (28) dan Hendra (29) warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU, Doni (36) warga Desa Penantian, Kabupaten OKU, serta Jonefri (36) warga Desa Penyandingan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK, M.Si melalui Kapolsek Belitang III, Iptu Dian Idaman S, SH, SIP, M.Si, MH, CPHR membenarkan bahwa penangkapan terhadap komplotan pencuri ini berlangsung setelah mereka tertangkap sedang beraksi di Gudang Toko Mutiara milik Ketut Badre.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang cukup terencana. Amrizal, salah seorang pelaku yang bekerja sebagai Helper di CV. FAJAR LAUT BTA, bertugas menurunkan barang pesanan ke toko milik korban. Amrizal diketahui memang bekerja menggunakan kendaraan box milik CV. Fajar Laut, dan pada kesempatan tersebut, ia memanfaatkan posisi sebagai pegawai untuk memuluskan aksinya.
Setelah Amrizal merasa situasi aman, ia menghubungi empat rekan lainnya yang sudah menunggu dengan mobil minibus di pinggir jalan. Begitu situasi dinilai aman, Amrizal memberi sinyal untuk melanjutkan pencurian. Andrean kemudian masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang-barang, sementara tiga pelaku lainnya menunggu di luar untuk memantau situasi.
Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Saat Andrean sedang mengambil barang dari dalam gudang, ia ketahuan oleh karyawan Toko Mutiara. Dalam upaya melarikan diri, pelaku Andrean mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan berlari bersama tiga rekannya yang sudah menunggu di mobil minibus APV warna biru dengan nomor polisi BE 1219 TW.
Penangkapan dan Penyidikan
Setelah kejadian tersebut, saksi yang bekerja di CV. FAJAR LAUT BTA, yakni E dan S, yang sebelumnya sudah mencurigai keterlibatan Amrizal dalam pencurian, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Belitang III yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Husin Saputra SE, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Pencarian membawa hasil, ketika anggota kepolisian berhasil menemukan kendaraan minibus APV yang digunakan pelaku di sebuah kebun tebu di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang III. Kendaraan tersebut ditemukan dalam keadaan tersembunyi. Polisi pun segera menangkap kelima pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 3 kardus berisi Pepsodent yang dicuri dari Gudang Toko Mutiara, serta beberapa barang pribadi milik pelaku, seperti ponsel dan senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan oleh Andrean dalam aksinya. Selain itu, kendaraan minibus Suzuki APV warna biru yang digunakan oleh para pelaku juga berhasil diamankan.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun atau tujuh tahun, tergantung pada proses penyidikan yang lebih lanjut.
Saat ini, kelima pelaku sudah dibawa ke Polsek Belitang III untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
#aTa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar