OKU Timur. okuraya.info
Dua Korban Mengalami Luka Parah
OKU Timur, 15 Desember 2024 - Sebuah kejadian tragis terjadi di Desa Taman Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur. Pada hari Minggu, 15 Desember 2024, sekira pukul 12.15 WIB, Raja bin Bahrudin (20 tahun) melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua korban, yaitu Agus Wahono bin Paino (46 tahun) dan Ahmad Yani (58 tahun).
Menurut kronologis kejadian, pelaku dan korban berangkat dari Desa Sri Mulyo menuju Palembang pada Jumat malam, 13 Desember 2024, untuk mencari istri pelaku yang kabur dari rumah. Setelah tidak menemukan istri pelaku, mereka kembali ke rumah pelaku di Desa Taman Mulyo.
Saat korban Agus Wahono menanyakan ongkos travel, pelaku tidak membayar dan langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban Agus Wahono mengalami luka sayatan di kening, dada, dan kaki. Sementara itu, korban Ahmad Yani mengalami luka parah di sekujur tubuh, termasuk telinga kiri, pergelangan tangan, dan jari kelingking kanan putus.
Pelaku melarikan diri ke kebun warga dengan membawa HP milik korban Agus Wahono. Warga sekitar berhamburan untuk membantu korban yang bersimbah darah. Korban Ahmad Yani dibawa ke RS. Islam At-Taqwa dan dirujuk ke RS. Charitas Gumawang untuk menjalani perawatan.
Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Toni Aji,SH, MH saat dihubungi melaui WhatApp Massanger membenarkan kejadian penganiaan tersebut dan menjelaskan bahwa
"Alhamdulillah Unit Reskrim Polsek Semendawi Suku III langsung berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti " tegasnya.
"Pelaku dìtangkap saat sedang berada dì sebuah rumah di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku 1, pada hari Senin 16/12/2024 sekira jam 09:26 Wib" pungkasnya.
(aTa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar