Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Begal sadis diringkus setelah 27 kali beraksi di berbagai wilayah di OKU Timur dan OKI

Kamis, 30 Januari 2025 | Januari 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-30T11:25:06Z

OKU Timur, okuraya.info
Kepolisian Resor OKU Timur 30 Januari 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di beberapa wilayah hukum Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI.



Kasus pembunuhan terjadi pada Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Korban, Ruli Ansyah (Alm.), ditemukan tewas dengan luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya. Peristiwa ini dilaporkan oleh Sobri (51 tahun), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.

Pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku utama, JYS (27 tahun), bersama tiga rekannya berinisial AE dan IK (yang telah menjalani hukuman) serta IR alias AA yang masih buron (DPO).

Selain terlibat dalam pembunuhan, JYS juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api bersama rekannya, MA, di berbagai lokasi di OKU Timur dan OKI.

Barang Bukti yang Diamankan dari kasus ini,  antara lain:

1 helai celana jeans biru merek Falas

1 helai kaos berkerah biru merek Cube Corn dalam kondisi sobek dan berlumuran darah


Barang bukti pencurian dengan kekerasan:

8 unit sepeda motor hasil curian

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir amunisi kaliber 9 mm





Pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap tersangka JYS di rumahnya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan dengan amunisi yang disimpan di bawah bantal tersangka.

Saat pengembangan kasus, tersangka JYS berusaha melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JYS bersama rekannya MA telah melakukan pencurian sepeda motor di 27 lokasi berbeda di wilayah OKU Timur dan OKI.

Pada Kamis, 30 Januari 2025, polisi menangkap MA di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, dan mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah hasil curian tersebut.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang menyebabkan kematian) – 12 tahun penjara

Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian) – 7 tahun penjara

Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – 12 tahun penjara


Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengusut tuntas jaringan kejahatan ini.

@aTa

Pemerintah Hapus Zonasi dalam PPDB, Perkenalkan Sistem SPMB 2025

Jakarta – okuraya.info Pemerintah resmi menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menggantinya deng...

×
Berita Terbaru Update