OKU Timur, okuraya.info
Kepolisian Resor OKU Timur 30 Januari 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di beberapa wilayah hukum Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI.
Kasus pembunuhan terjadi pada Sabtu, 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Korban, Ruli Ansyah (Alm.), ditemukan tewas dengan luka tusuk dan bacok di sekujur tubuhnya. Peristiwa ini dilaporkan oleh Sobri (51 tahun), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.
Pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku utama, JYS (27 tahun), bersama tiga rekannya berinisial AE dan IK (yang telah menjalani hukuman) serta IR alias AA yang masih buron (DPO).
Selain terlibat dalam pembunuhan, JYS juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api bersama rekannya, MA, di berbagai lokasi di OKU Timur dan OKI.
Barang Bukti yang Diamankan dari kasus ini, antara lain:
1 helai celana jeans biru merek Falas
1 helai kaos berkerah biru merek Cube Corn dalam kondisi sobek dan berlumuran darah
Barang bukti pencurian dengan kekerasan:
8 unit sepeda motor hasil curian
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir amunisi kaliber 9 mm
Pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap tersangka JYS di rumahnya di Dusun Sungai Tuha, Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan dengan amunisi yang disimpan di bawah bantal tersangka.
Saat pengembangan kasus, tersangka JYS berusaha melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JYS bersama rekannya MA telah melakukan pencurian sepeda motor di 27 lokasi berbeda di wilayah OKU Timur dan OKI.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, polisi menangkap MA di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, dan mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti tambahan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah hasil curian tersebut.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) – Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang menyebabkan kematian) – 12 tahun penjara
Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian) – 7 tahun penjara
Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) – 12 tahun penjara
Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang masih buron serta mengusut tuntas jaringan kejahatan ini.
@aTa