Iklan

Redaksi
Selasa, 07 Januari 2025, Januari 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-06T23:39:56Z

Bupati Enos Usulkan Kecamatan Baru, Belitang Komering Mandiri (BEKOM) pada Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II tahun 2025 bersama DPRD OKU Timur.


OKU TIMUR, okuraya.info
DPRD Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 untuk membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah (Perda) usul Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur pada Senin, 06 Januari 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Hermanto, S.E., dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M (Enos)., serta H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan lima rancangan peraturan daerah yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

Pertama, rancangan Perda mengenai perubahan atas Perda Kabupaten OKU Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua, rancangan Perda tentang perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur, yang disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Ketiga, rancangan Perda tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang yang akan menjadi daerah pertumbuhan baru.

Keempat, rancangan Perda yang berkaitan dengan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, mengingat peran penting pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kelima, rancangan Perda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., menjelaskan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika sosial, pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.

"Melalui peraturan daerah yang dirancang secara cermat, akan tercipta tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab berbagai tantangan serta peluang yang ada, demi menciptakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat," tutur Bupati.

Dalam wawancara dengan media, Bupati juga mengungkapkan bahwa wilayah rencana Kecamatan Belitang Komering Mandiri (BEKOM) terletak di antara Kecamatan Semendawai Barat, Madang Suku I, Belitang Madang Raya, Semendawai Suku III, dan Belitang Mulya.

"Sebagai langkah awal, kami ajukan Perda terlebih dahulu untuk memenuhi syarat administrasi. Setelah itu, baru akan dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati)," tambahnya.

#Rilis Diskominfo OKUT
#aTa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar