Iklan

Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-09T13:24:13Z

PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) ANTAR LINTAS PROVINSI OLEH TIM DITRESKRIMUM POLDA SUMSEL

SUMSEL, okuraya.info
Tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada 11 Desember 2024 berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap menyasar toko swalayan dan mal. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL pada 31 Oktober 2024. Pelapor, Dwi Nur Marlita, melaporkan kejadian pencurian di Toko Indomaret, Jl. Noerdin Pandji, Palembang, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp13.200.000.

Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 14.24 WIB, sekitar sembilan orang pelaku melancarkan aksinya di Toko Indomaret tersebut. Beberapa pelaku berpura-pura sebagai pembeli, mengalihkan perhatian kasir, sementara yang lain memantau situasi dan mengambil barang. Setelah barang dimasukkan ke dalam tas, para pelaku melarikan diri dengan mobil Honda BRV bernomor polisi B 2501 EGY.

Kronologi Penangkapan
Tim Jatanras Polda Sumsel memanfaatkan rekaman CCTV yang menampilkan wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan. Penyidikan mengarahkan tim ke wilayah DKI Jakarta, tempat para pelaku diketahui bersembunyi. Pada 11 Desember 2024, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, dan Kanit IV AKP Taufik Ismail, SH, MH berhasil menangkap tujuh dari sembilan pelaku.

Identitas Tersangka
1. AS alias MPE (44), Jakarta Utara
2. DI (47), Jakarta Utara
3. DH (49), Jakarta Pusat
4. VJ (31), Depok
5. FS (44), Bekasi
6. TM (23), Jakarta Pusat
7. MA (37), Manado



Dua tersangka lainnya, AO alias Dandi (32) dan NV (32), masih buron (DPO).

Barang Bukti
1.Mobil Honda BRV warna abu-abu
2.Tujuh unit handphone
3.Topi yang digunakan pelaku saat beraksi


Motif dan Modus Operandi
Para pelaku mencuri barang untuk dijual kembali. Sindikat ini diketahui beroperasi di berbagai provinsi, termasuk Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru, dengan modus yang sama.

Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Catatan Khusus
Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Mereka terlibat dalam beberapa kasus serupa, di antaranya di Bogor, Depok, dan Cinere, berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminal serupa.
#aTa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar