www.okuraya.info - Jakarta
Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tentang pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu perdebatan luas di masyarakat. Isu ini menjadi sorotan utama di media arus utama dan media sosial, hingga akhirnya Istana Kepresidenan turut memberikan klarifikasi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengonfirmasi bahwa anggaran Kementerian PU untuk IKN memang diblokir, tetapi bukan berarti proyeknya dihentikan. Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan dengan anggaran yang cukup besar, yakni Rp 48 triliun dalam lima tahun.
"Masih berjalan kan. Itu kan Rp 48 triliun dalam 5 tahun, itu kan enggak kecil. IKN tetap jalan terus. Komitmennya baru saja ditegaskan dalam konferensi pers oleh Menko Infrastruktur, Kepala Otorita IKN, dan Menteri PU," ujar Hasan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Senada dengan Hasan, Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah memasuki Tahap II periode 2025-2029. Program ini berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana untuk menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia pada 2028.
Tahap II pembangunan IKN akan menggunakan dana Rp 48,8 triliun dari APBN untuk pembangunan Kawasan Perkantoran Legislatif dan Yudikatif beserta fasilitas pendukungnya. Selain itu, investasi dari skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mencapai Rp 60,93 triliun, serta investasi swasta yang hingga Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 6,49 triliun.
Meski ada pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan, Kementerian PU tetap memprioritaskan infrastruktur penting, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan di IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa anggaran pembangunan IKN pada 2025 tidak mengalami pemangkasan. Ia menyebut anggaran pembangunan tahap II tetap sesuai hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp40,29 triliun, mencakup sumber daya air Rp1,45 triliun, binamarga Rp18,32 triliun, cipta karya Rp12,09 triliun, dan perumahan Rp8,43 triliun.
Basuki menjelaskan, Instruksi Presiden Tahun 2025 No. 1 tentang efisiensi belanja dibuat sebelum Ratas terkait IKN, sehingga perlu penyesuaian kembali. Saat ini, anggaran awal Otorita IKN dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp6,3 triliun, namun untuk pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, dan ekosistem pendukung lainnya masih dibutuhkan tambahan Rp8,1 triliun.
Presiden Prabowo telah meminta agar anggaran ini segera disesuaikan melalui surat kepada Menteri Keuangan.
Sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi, menyatakan bahwa OIKN akan menyesuaikan kebijakan anggaran secara dinamis untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target.
Dengan berbagai strategi yang telah disiapkan, pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran anggaran ini bukan penghambat bagi kelanjutan pembangunan IKN, melainkan bagian dari upaya pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
@Erw_