Baturaja OKU - okuraya.info
Seorang bandar narkotika jenis sabu, Calvin Almas Tri Anggara (21), tak berkutik saat digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU. Warga Dusun 1, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU ini, terlihat pucat pasi ketika polisi mendapati dirinya di lokasi transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 31,61 gram. Barang haram itu dibungkus tisu dan dilapisi lakban hitam, lalu diletakkan di atas kursi.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah mendapatkan informasi yang valid, anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Iptu Ibnu Holdon, Sabtu (8/2/2025).
Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita satu unit HP Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam bisnis haram tersebut.
"Tersangka berperan sebagai bandar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Saat diinterogasi, Calvin mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. "Rencananya untuk dijual lagi, Pak," ucapnya pasrah.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
@aTa