OKU Timur – okuraya.info
Setelah 13 tahun menjadi buronan, PR alias GR (62), warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Semendawai Suku III, pelaku perampokan dengan kekerasan yang menggemparkan OKU Timur pada 2011, akhirnya ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres OKU Timur. Tersangka, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012, ditangkap di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan, pada Minggu (9/2/2025) pagi.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu, 13 Juli 2011, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur. Tersangka dan komplotannya mendobrak pintu rumah korban dengan kayu balok sepanjang tiga meter, lalu mengikat anak korban serta membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka.
Tak hanya itu, mereka menggasak uang Rp30 juta, emas 4 suku, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC. Berdasarkan penyelidikan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya setelah para pelaku mendapat informasi bahwa korban menyimpan uang sebesar Rp600 juta.
Saat warga sekitar mencoba keluar rumah, para pelaku bahkan menembakkan senjata ke udara untuk menimbulkan ketakutan dan mencegah adanya perlawanan.
Setelah bertahun-tahun menghilang, PR alias GR akhirnya berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhis, S.H., M.H.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kahumas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto.
Polisi masih terus memburu anggota komplotan lain yang belum tertangkap.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
@aTa