Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Batalkan Keputusan DPR RI terkait Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

Sabtu, 01 Februari 2025 | Februari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T01:39:55Z

Jakarta – okuraya.info
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 batal digelar. Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024.


"Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh," kata Tito di Kemendagri, 

Tito mengatakan Presiden ingin pelantikan daerah dilakukan dengan efisien. Mendagri Tito mengatakan pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal.


“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang pemberhentian ,” katanya.

Namun Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil pemberhentian MK itu akan digelar. Tito mengatakan telah menyampaikan kepada Prabowo terkait batas-batas waktu yang diatur undang-undang.

Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu 3 hari (menetapkan), tambah 3 hari (pengusulan), (total) 6 hari. Kemudian DPRD, 3 hari ditambah 2 hari (usulan ke Pemerintah), 20 hari (mengeluarkan keppres),” jelasnya.

"Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip mengupayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," imbuh dia.


"Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 kepala daerah, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan kepala daerah yang hasil putusan dismissal," ujar Tito, Jumat (31/1).

Awalnya, pemerintah merencanakan pelantikan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk kepala daerah yang kemenangannya tidak digugat ke MK, dan tahap kedua bagi mereka yang gugatan sengketanya ditolak MK lewat putusan sela. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kedua tahap pelantikan digabung demi efisiensi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), eksekutif, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menyepakati pelantikan tahap pertama pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya perubahan jadwal pembacaan putusan MK, pemerintah memutuskan menunda pelantikan hingga semua kepala daerah yang lolos dismissal dapat dilantik secara bersamaan.

MK menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan Pilkada mulai 4 Februari 2025. Sebanyak 155 kasus akan diputus pada Selasa pekan depan, mencakup daerah seperti Kabupaten Empat Lawang, Pangandaran, Pulau Morotai, Klaten, dan Kota Padang. Pembacaan putusan untuk daerah lainnya akan dilakukan keesokan harinya.

Komisioner KPU Iffa Rosita menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat dinas untuk merespons putusan MK. Surat tersebut akan langsung dikirimkan ke KPU daerah setelah MK menolak gugatan pasangan calon yang bersangkutan. "KPU sudah menyiapkan drafting surat dinas berdasarkan putusan dan ketetapan MK agar beberapa daerah yang diputus dismissal bisa mengikuti pelantikan serentak," ujar Iffa.

Terkait rencana penundaan pelantikan, Iffa enggan memberikan komentar lebih lanjut dan menyebut bahwa hal ini akan dibahas dalam rapat bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR pada Senin mendatang.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa jadwal baru pelantikan kepala daerah akan ditentukan setelah pertemuan tersebut. "Nanti Senin kami sampaikan hasilnya," kata Tito.

Menunggu Keputusan Rapat

Keputusan final mengenai jadwal baru pelantikan kepala daerah akan ditentukan dalam rapat pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu. Dengan adanya perubahan ini, pelantikan kepala daerah terpilih diharapkan dapat dilakukan secara serentak setelah putusan MK diumumkan.


Ditempat terpisah beredar komentar Ketua Komisi II DPR  RI terkait pembatalan keputusan DPR RI beberapa waktu yang lalu  "Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, 

Rifqi menjelaskan, "keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu" ujarnya.

@aTa/Erw

Pemerintah Hapus Zonasi dalam PPDB, Perkenalkan Sistem SPMB 2025

Jakarta – okuraya.info Pemerintah resmi menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menggantinya deng...

×
Berita Terbaru Update