Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satu dari Dua Garong di Desa Wana Jaya Kecamatan Semendawai Timur di lumpuhkan Polisi

Jumat, 07 Februari 2025 | Februari 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-07T12:39:07Z

www.okuraya.info - OKU Timur.  
Tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Semendawai Suku III berhasil mengungkap kasus perampokan di Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur. Pelaku utama, RA, yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api, ditangkap setelah kembali beraksi usai bebas bersyarat dari Lapas Kayuagung, OKI.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, dalam konferensi pers Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa RA diringkus di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (6/2/2025). Saat penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.

"RA merupakan residivis curas yang pernah menjalani hukuman lima tahun di Lapas Kayuagung. Ia baru saja bebas bersyarat sebelum kembali beraksi," jelas Kapolres.

RA beraksi bersama rekannya berinisial AB, yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya merampok rumah Muslimin, warga Desa Wana Jaya, pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam aksinya, RA masuk ke rumah korban melalui jendela, sementara AB berjaga di luar. Saat korban terbangun untuk ke kamar mandi, RA langsung menodongkan senjata api rakitan dan memaksa korban membangunkan keluarganya. Para korban, termasuk istri, anak, menantu, dan cucu, kemudian diikat menggunakan kain dan pakaian sebelum pelaku menggasak uang tunai Rp3,3 juta, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda Supra X.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap RA di lokasi persembunyiannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo, ponsel Oppo, serta kain dan pakaian yang digunakan untuk mengikat korban.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami akan terus memburu pelaku lainnya, AB, yang saat ini masih buron," tegas Kapolres.

@aTa

Kapolres OKU Timur Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tekankan Profesionalisme dan Regenerasi Kepemimpinan

OKU Timur – okuraya.info Dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi, Kapolres OKU Timur Polda Sumsel A...

×
Berita Terbaru Update