Palembang – okuraya.info
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit, pada Selasa (4/3/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
2. ES, Direktur PT. BENDUNGAN tahun 2010.
3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013.
4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011.
5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Sebelumnya RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara BA telah tiga kali dipanggil secara terhormat namun tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Para tersangka diduga bersama-sama menerbitkan izin serta menguasai lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, tanpa hak dan secara melawan hukum. Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. BENDUNGAN.
Dalam penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 60 Saksi serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektar di Kecamatan BTS Ulu.
2. Dokumen-dokumen terkait.
3. Uang senilai Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. BENDUNGAN.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidi : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan akan terus mendalami kasus ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai tanggung jawab pidana. Selain itu, tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan demi penyidikan.
@Rey_team