OKU Selatan – okuraya.info
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejari OKU Selatan Nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, melalui Kasi Intelijen David L. Sipayung yang didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial AI, yang menjabat sebagai Kepala Dispora OKU Selatan.
“Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan AI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan Dispora tahun 2023,” jelas David, Kamis (08/08/2024).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pemotongan anggaran dari sejumlah kegiatan seperti peningkatan prestasi olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan pemotongan anggaran sebesar kurang lebih Rp640.101.900.
“Perbuatan ini bukan hanya dilakukan pada tahun anggaran 2023, namun juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, penyidikan saat ini hanya fokus pada anggaran tahun 2023,” tambahnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AI belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pertama: Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ketiga: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
@ATA