Palembang. Sumsel – okuraya.info
Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda (F.A), dan suaminya, D.S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4/2025). Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap F.A dan D.S dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diperiksa sebagai saksi dan didampingi kuasa hukum dari kantor Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan status ini disebut hasil dari proses penyidikan yang intensif.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. F.A dan D.S diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan juga menetapkan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan. F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
@Rey_