Jambi – okuraya.info
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menyita uang sebesar Rp 6,07 miliar sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dari praktik korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Uang yang berhasil kami sita terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini bermula dari penyimpangan pengadaan alat praktik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,89 miliar. Pengadaan tersebut diajukan sejak Maret 2021, dengan total anggaran mencapai Rp 180 miliar, terdiri dari Rp 122 miliar untuk SMK dan Rp 51 miliar untuk SMA.
Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi pada tahun 2021. ZH diduga melakukan mark-up harga serta menerima fee proyek sebesar 17 persen dari pihak penyedia barang dan jasa melalui perantara atau broker.
“ZH bersengkokol dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa. Modusnya, ada kesepakatan fee 17 persen dari nilai proyek,” kata Taufik.
Mirisnya, meskipun pengadaan telah dilaksanakan dan anggaran telah dikucurkan, sebagian besar alat praktik yang dibeli tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai. Hal ini diperkuat setelah tim ahli dari ITS melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang-barang tersebut.
“Barang-barang tersebut ternyata tidak bisa dipakai oleh siswa. Mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan, semua tidak laik pakai,” jelas Taufik.
Polda Jambi juga mengungkap akan menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Saat ini, barang-barang hasil pengadaan masih berada di sekolah-sekolah dan akan dilakukan penyitaan lebih lanjut tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar.
@ATA