Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres OKU Timur Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Perjaya, Kerugian Negara Capai Rp311 Juta

Selasa, 29 April 2025 | April 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T08:49:49Z
OKU Timur – okuraya.info
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, resmi menetapkan AB (51), mantan Kepala Desa Perjaya Kecamatan Martapura, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/XI/RES.3.1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 13 November 2024.

Pada acara Press Release Kapolres OKU Timur AKBP.Kevin Lelelury, SIK.,M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Muklis,SH.,MH, Kanit Pidkor IPDA Pariyanto, dan Kasi Humas AKP Edi Ariyanto menerangkan bahwa : 
Tersangka AB yang menjabat sebagai Kepala Desa Perjaya periode 2014 hingga 2020, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada bidang pembangunan. Berdasarkan hasil penyidikan, AB tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan secara transparan pada akhir tahun anggaran 2019. Selain itu, realisasi pembangunan di lapangan terbukti tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Penyimpangan Proyek Pembangunan

Beberapa proyek pembangunan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Pembangunan Drainase di Dusun II RT 04/05 yang direncanakan sepanjang 772 meter, namun hanya terealisasi sepanjang 311,6 meter, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar 460,4 meter.


2. Pembangunan Drainase lain dengan ukuran panjang 218 meter terealisasi hanya 208 meter (95%), menyisakan kekurangan 10 meter (5%).


3. Pembangunan Jalan Cor Rabat Beton di Dusun VI RT 21 dengan ukuran panjang 150 meter, terealisasi hanya 145,2 meter, menyisakan kekurangan 4,8 meter. Proyek ini menelan anggaran Rp54.807.050.


4. Proyek lain berupa pembangunan jalan poros cor rabat beton sepanjang 379 meter yang dikerjakan pada tahun 2020 menggunakan sisa Dana Desa 2019, padahal hal ini tidak sesuai ketentuan penggunaan anggaran tahunan.


Modus Operandi dan Penyimpangan Administratif

Selain kekurangan volume pembangunan, ditemukan juga indikasi penyimpangan lainnya seperti:

Penggunaan Dana Desa tahun 2019 sebagian untuk kegiatan tahun 2020.

Pembayaran upah tukang (hok) yang dibayarkan berdasarkan volume pekerjaan, namun tidak sesuai dengan realisasi di lapangan (diduga mark-up).

Sejumlah dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.


Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari berbagai pihak, yakni : 

1. 5 berkas dokumen dan 3 stempel toko dari Sekretaris Desa Perjaya,
2. 15 dokumen dari Kabid EUD Dinas PMD Kabupaten OKU Timur,
3. 3 lembar dokumen dari tersangka AB selaku Kepala Desa tahun 2019.


Sebanyak 62 orang saksi telah diperiksa dalam proses ini, mulai dari perangkat desa hingga pihak terkait di pemerintahan daerah.


Hasil audit investigatif dan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp311.401.961,07 (tiga ratus sebelas juta empat ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah koma tujuh sen).


Tersangka AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar" pungkas Kapolres

Polres OKU Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan transparan.

#ATA
#sumselmajuuntuksemua

Polres OKU Timur Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Perjaya, Kerugian Negara Capai Rp311 Juta

OKU Timur – okuraya.info Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, resmi menetapkan AB (51), mantan Kepa...

×
Berita Terbaru Update