Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wacana Pencopotan Wapres Gibran Mencuat, Pemerintah dan MPR Tegaskan Legitimasi Konstitusional

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T05:07:53Z

 

“Presiden perlu mengkaji secara menyeluruh isi dan dasar dari usulan tersebut. Ini bukan perkara ringan, melainkan masalah fundamental,” kata Wiranto.

Gibran adalah wakil presiden yang sah. Pelantikannya dilakukan secara resmi oleh MPR dan disaksikan oleh kepala negara sahabat, tegas Muzani.


Jakarta - okuraya.info

Wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri menyampaikan usulan resmi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Para purnawirawan menyatakan bahwa proses pemilihan Gibran dalam Pilpres 2024 melanggar hukum, sehingga posisinya sebagai wapres perlu ditinjau ulang. Usulan ini langsung memicu di kalangan publik dan elite politik.


Meranggapi hal itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati setiap aspirasi masyarakat, termasuk dari para purnawirawan. Namun, ia menegaskan bahwa negara harus tetap berpegang pada prinsip trias politica, serta prosedur konstitusional yang berlaku.



“Presiden perlu mengkaji secara menyeluruh isi dan dasar dari usulan tersebut. Ini bukan perkara ringan, melainkan masalah fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).



Menurutnya, kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 7B, dimana prosesnya harus dimulai dari DPR, dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan keputusan MPR melalui prosedur yang sangat ketat.



Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan pembelaan terhadap Gibran. Ia menyebut bahwa Gibran sah secara hukum sebagai Wakil Presiden RI, berdasarkan proses pemilu yang telah melewati tahapan konstitusional, termasuk pengujian di Mahkamah Konstitusi. Gibran adalah wakil presiden yang sah. Pelantikannya dilakukan secara resmi oleh MPR dan disaksikan oleh kepala negara sahabat, tegas Muzani, Jumat (25/4).


Muzani juga mengkritisi tuduhan pelanggaran hukum terhadap proses pencalonan Gibran, karena sudah diputuskan sah oleh MK. Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus menghormati proses hukum yang telah ditempuh.



Sebelumnya, Forum Purnawirawan yang di antaranya beranggotakan tokoh militer seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, hingga Try Sutrisno, mengeluarkan delapan tuntutan, salah satunya adalah usulan penghentian Wapres Gibran. Mereka menyuarakan keresahan terhadap integritas pemilu dan proses demokrasi.


Di tengah polemik ini, Wiranto mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia berharap perhatian nasional tetap fokus pada agenda prioritas seperti pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.


#Tim_Erw

#sumselmajuuntuksemua







Enos hadiri peringatan DHARMA SANTI Hari Raya Nyepi 1947 Saka

Belitang III, OKU Timur – okuraya.info Dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, Panitia Dharma Santi Kabupaten OKU Timur s...

×
Berita Terbaru Update