Iklan

UU Pers

 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers 

Pasal 18

Ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi terhadap tugas wartawan, di pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun kurungan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar