UU Pers
UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18
Ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi terhadap tugas wartawan, di pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun kurungan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar